jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Rusli Sibua.
Hakim Martin Ponto Bidara mengatakan, KPK mengirimkan surat pemberitahuan kepada hakim yang isinya meminta perpanjangan waktu dua pekan.
BACA JUGA: Taufiqurrahman Khawatir Anggota Legislatif Diperlakukan seperti KY
"Untuk persiapan administrasi dan saksi-saksi," kata. Martin di ruang persidangan PN Jaksel, Senin (27/7).
Karenanya, hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/8) nanti. Seperti diketahui, tim kuasa hukum Rusli mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (6/7) lalu.
BACA JUGA: Yuddy Minta Bos Instansi Jangan Hukum PNS yang Telat Ngantor
Selain soal penetapan tersangka, kuasa hukum juga akan menambahkan gugatan terhadap penahanan yang dilakukan KPK terhadap Rusli dalam kasus dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di MK.
Achmad Rifai, kuasa hukum Rusli menyesalkan hal ini. Ia menganggap KPK sengaja mengulur waktu saja.
BACA JUGA: Di Sidang Tuntutan, Si Ngeri-ngeri Sedap Bakal Pasang Muka seperti Ini
"Saya berharap KPK hadir pada waktu yang telah ditentukan," katanya.
Dia mengatakan, kalau punya bukti yang baik, ia mempersilakan KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Tetapi jangan menetapkan tersangka kalau bukti tidak ada," ujar Rifai. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsumen Loyal, Penjualan Pertamax Meningkat 4 Kali Lipat
Redaktur : Tim Redaksi