KPK Minta Rp67 M di Langkat Dibekukan

Selasa, 08 Desember 2009 – 05:15 WIB

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Jasin mengatakan, status uang Rp67 miliar yang sudah dikembalikan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dalam kapasitasnya sebagai mantan bupati Langkat, Sumut, tidak boleh dipergunakan terlebih dahulu alias harus dibekukan

Alasan yang dikemukakan Jasin, uang tersebut saat ini masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi APBD Pemkab Langkat tahun 2002-2007 senilai Rp102 miliar yang ditangani KPK

BACA JUGA: 5000 Ton Minyak Sawit Tenggelam

Jasin mengatakan, status uang itu merupakan uang negara
Selain Syamsul, sejumlah unit kerja di Pemkab Langkat juga sudah mengembalikan uang ke kas daerah.

"Statusnya ya jelas itu uang negara yang masih dalam proses hukum

BACA JUGA: Kaltim Sumbang Pendidikan Sumbar Rp1 M

Dengan demikian, ya sudah tentu tidak boleh digunakan," ujar M Jasin kepada JPNN di gedung KPK, Jakarta, kemarin (7/12).

Hanya saja, Jasin tidak menjawab tegas saat ditanya apakah penyidik KPK akan menyita uang itu sebagai barang bukti
Dia juga tidak mengatakan bahwa KPK akan memblokir rekening Pemkab Langkat jika uang itu akhirnya disimpan di bank oleh Pemkab Langkat

BACA JUGA: Ketua Demokrat Jotos Fasilitator PNPM

Jasin hanya mengatakan, saat ini pengusutan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan"Masih lidik di sini, masih berlanjut terus, sehingga itu saja yang bisa saya jelaskan," kilah Jasin.

Jasin juga mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan ke depan mengenai jumlah kebocoran uang APBD Langkat yang menurut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jumlahnya mencapai Rp102 miliar lebih, tepatnya Rp102.086.950.693,97.

"Berdasar hasil audit investigasi BPK nilai kerugian negara Rp102 miliar, setelah diidentifikasi sudah dikembalikan Rp67 miliarNah, kita tunggu apakah ke depan ini akan dilunasi hingga mencapai Rp102 miliar, apakah hanya itu sajaKita tunggu saja," jelas Jasin.

Keterangan Jasin mengenai iang Rp67 miliar yang harus dibekukan itu sejalan dengan pernyataan Wakil Bupati Langkat, Budiono bahwa Pemkab Langkat tidak berani menggunakan uang tersebutMenurut Budiono, uang itu saat ini mash tersimpan di Bagian Keuangan Pemkab Langkat

Seperti telah diberitakan, berdasarkan dokumen yang didapat JPNN, Bupati Langkat para periode 1999-2004 dan 2004-2008, Syamsul Arifin telah mengembalikan uang ke kas daerah Pemkab Langkat sebanyak 10 kaliTotal uang yang dikembalikan Syamsul sebesar Rp62.352.312.923 atau Rp62 miliar lebihUang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu dikembalikan sejak Februari 2009 hingga Mei 2009, atau hanya empat bulan sajaDari 10 kali penyerahan itu, delapan kali melalui setor ke bank dan dua kali menyerahkan secara tunai alias cash

Dalam dokumen disebutkan bahwa ada temuan pengeluaran pada kas daerah Pemkab Langkat sebesar Rp67.192.863.836Dari jumlah itu, yang dipergunakan Syamsul Arifin sebesar Rp62.352.312.923Dengan kata lain, Syamsul telah mengembalikan seluruh uang yang digunakan

Sementara, sisanya, merupakan pengeluaran kas untuk beberapa pos, yakni Sekretariat, Dinas PP, Dinas Kesehatan, Infokom, Kesbangpol Linmas, Dinas PU, Dinas Pendapatan, Dinas Perikanan, Bagian Kapwat, Bagian Sosial, Bagian Orta, Bagian Keuangan, Azahuruddin, Bagian Penyuluhan Program, Kuasa BKD, dan Pengguna KasSebagian dari uang itu juga sudah dikembalikan ke kas daerah Pemkab LangkatData itu menyebutkan, dari total Rp67.192.863.836 itu, yang sudah dikembalikan Rp62.954.704.923Sisanya yang belum dikembalikan sebesar Rp4.238.158.914(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Padang Peredaran Narkoba Melonjak


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler