KPK Minta Serikat Karyawan Garuda Jangan Ngomong Doang

Selasa, 09 November 2021 – 20:20 WIB
KPK meminta Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia tidak hanya berbicara saja. KPK meminta mereka melapor melalui jalur resmi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia jangan cuma bicara mengenai dugaan praktik rasuah di badan perusahaan bidang maskapai milik negara itu.

KPK menyampaikan hal itu menyusul klaim Serikat Karyawan Garuda yang telah mengajukan laporan ke lembaga antirasuah.

BACA JUGA: Serikat Karyawan Garuda Datangi KPK, Sebut-Sebut Maling

"Kami check per sore ini, belum ada laporan yang disampaikan oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) kepada KPK melalui persuratan maupun Pengaduan Masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/11).

KPK, kata Fikri, sangat terbuka dengan laporan masyarakat mengenai adanya praktik rasuah di lembaga negara. Seharusnya, Serikat Karyawan Garuda juga melaporkan langsung ke KPK 

BACA JUGA: KPK Minta Peter Gontha Ajukan Data Mengenai Dugaan Korupsi di Garuda

"Menurut hemat kami, bagi pihak-pihak yang benar-benar dan sungguh-sungguh mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia, silakan melaporkannya ke saluran resmi Pengaduan Masyarakat KPK," jelas Fikri.

Lebih lanjut Fikri mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan awal dan menelaah data yang disampaikan pihak pelapor.

Lembaga antirasuah, lanjut Fikri, memastikan Tim Pengaduan KPK nantinya akan memberikan perkembangan atas laporan tersebut. Termasuk mengonfirmasi apakah aduan tersebut termasuk dugaan tipikor serta dalam lingkup kewenangan dan tugas KPK.

"Konfirmasi detail tersebut kami sampaikan hanya kepada pihak pelapor sebagai upaya untuk melindungi identitas pelapor itu sendiri," jelas dia.

Oleh karena itu, KPK berharap kepada siapa pun yang melapor untuk melengkapi data dan informasi yang valid dan lengkap.

"Pelapor juga bersedia dan kooperatif jika nanti diperlukan untuk dimintai tambahan data dan informasi guna melengkapi keterangan awal yang dibutuhkan," jelas dia. (tan/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler