jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang gugatan praperadilan mantan Menteri ESDM Jero Wacik di PN Jakarta Selatan ditunda. Pasalnya, materi untuk sidang yang rencananya digelar Senin (13/4) besok itu belum disiapkan.
Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, pihaknya tidak punya waktu untuk mempersiapkan materi sidang Jero. Pasalnya, di hari yang sama ada sejumlah sidang gugatan praperadilan lain yang harus dijalani KPK.
BACA JUGA: DPR Segera Tuntaskan Nasib Honorer K2 yang Tidak Lulus Tes
"Kita masih fokus dengan perkara praperadilan yang saat ini sedang berjalan, jadi kami selesaikan dulu perkara yang sudah berjalan," kata Rasamala saat dihubungi, Minggu (12/4).
Seperti diketahui, sebelum Jero, sudah ada beberapa tersangka korupsi lain yang lebih dulu mengajukan gugatan praperadilan. Mereka di antaranya, mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmo Martoyo. Sidang gugatan praperadilan ketiganya juga akan digelar besok.
BACA JUGA: Setop Campuri Urusan Rumah Tangga PDI Perjuangan
Rasamala menilai alasan KPK memohon penundaan sidang cukup kuat. Karena itu, dia berharap hakim yang menangani perkara bersedia mengabulkannya.
"Kita sudah sampaikan permohonan penundaan, dan tentu hakim praperadilan dapat memberikan kesempatan penundaan sesuai hukum acara," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Kader Dibekuk KPK di Sela Kongres di Bali, Warning untuk PDIP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan Rancang Transmigrasi Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
Redaktur : Tim Redaksi