KPK Minta Taufik Kurniawan Jujur

Jumat, 02 November 2018 – 23:39 WIB
Taufik Kurniawan. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Taufik Kurniawan yang menjadi tersangka penerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad untuk bisa jujur dan kooperatif dalam memberikan keterangan ke penyidik.

Pasalnya, penyidik menduga, keterangan yang disampaikan Wakil Ketua DPR itu belum yang sebenarnya terjadi. Karena itu, Taufik diminta tak menutupi apa pun dalam proses penyidikan.

BACA JUGA: Calon Pengganti Taufik Bisa Mulfachri atau Putra Amien Rais

"Jadi, kami ingatkan yang bersangkutan sebagai tersangka atau para saksi dalam kasus ini kooperatif juga dan secara jujur memberikan keterangan. Tidak ada gunanya menutupi informasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (2/10) malam.

Menurut Febri, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti. Antara lain soal dugaan pertemuan-pertemuan di gedung DPR dan hotel hingga dugaan aliran dana ke politikus dari Partai PAN itu.

BACA JUGA: Bang Emrus Sarankan Taufik Tinggalkan Jabatan di PAN dan DPR

“KPK sudah mengidentifikasi dana yang ketiga, yang tidak jadi diberikan karena ada tangkap tangan pada 2016 lalu juga sudah kami sita dari pihak swasta. Jadi sudah teridentifikasi secara lengkap," papar dia

Febri menambahkan, pihaknya menemukan adanya dugaan pertemuan antara Yahya Fuad dan pihak selain Taufik. Namun KPK baru memiliki bukti dugaan aliran dana ke Taufik sehingga dia yang diproses lebih dulu.

BACA JUGA: Kena Jumat Keramat, Taufik Kurniawan Sebut Nama Allah

"Kami menduga ada upaya bupati saat itu setelah dilantik dan secara legal menjabat berupaya menemui sejumlah pihak, salah satunya diduga TK (Taufik Kurniawan). Ada pihak lain dari kementerian dan DPR yang diduga juga coba ditemui saat itu,” sambung dia.

Ke depan, penyidik akan terus menggali keterangan saksi dan para tersangka. Hal itu untuk menguak siapa saja yang terindikasi menerima aliran dana.

“Sejauh ini bukti yang kami miliki dugaan aliran dananya salah satunya terhadap TK. Itu dulu yang kami miliki buktinya. Nanti kamk lihat kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain silakan saja," paparnya.

Diketahui, KPK menjerat Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016. Sprindik Taufik sendiri sudah terbit pada 18 Oktober 2018. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat Keramat KPK untuk Taufik Kurniawan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler