KPK Mulai Periksa Saksi untuk Cari Keberadaan Harun Masiku

Jumat, 31 Mei 2024 – 13:09 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Simeon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda pada Kamis (30/5).

KPK mendalami informasi mengenai keberadaan buron Harun Masiku (HM).

BACA JUGA: Puluhan Massa Amarah Minta KPK Turun ke Melawi

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari Tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/5).

KPK juga sedang mendalami siapa saja pihak yang ingin melindungi tersangka kasus suap ke KPU mengenai pergantian antar waktu (PAW) DPR RI.

BACA JUGA: Inilah 9 Nama Pansel KPK, Ada Nawal Nely

"Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi Tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari Tim Penyidik," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Komisaris Asiatel Globalindo Tan Heng Lok

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPKR Tetapkan Agenda Keberlanjutan Hingga 2030


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   DPR   Harun Masiku   Buron  

Terpopuler