"Ada beberapa yang kita periksa sebagai tersangka dari Golkar yaitu BA, JTLB, EP, MI dan HB," kata Johan Budi, juru bicara KPK, Rabu (3/11)
BACA JUGA: IPW : Kapolri Baru Bakal Lakukan Mutasi
Hari ini, untuk kasus yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Nunun Nurbaeti Dorodjatun dan Andi Kasih (Dirut Bank Artha Graha) sebagai saksi.Miranda Goeltom juga kembali diperiksa sebagai saksi untuk beberapa tersangka
BACA JUGA: Mahfud Minta Kapolri Tangkap Hakim MK
Dia dimintai keterangan untuk tersangka dari Partai Golkar."Kemarin pemeriksaan MG belum selesai
Terkait dengan Nunun, pemanggilan hari ini merupakan kali yang ketiga dilakukan KPK
BACA JUGA: Polri Janji Tindak Lanjuti Survei KPK
Tetapi belum diketahui apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidakPihak KPK juga belum mengetahui apakah Nunun mengirim surat keterangan sakit seperti pemanggilan sebelumnya atau tidakBelum dipastikan juga langkah apa yang akan diambil KPK jika hari ini Nunun kembali tidak datang.Ketika ditanya soal kemungkinan upaya pemanggilan paksa, Johan mengatakan bahwa pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan mangkir/ tanpa memberitahu alasanSementara Nunun tidak termasuk kategori ituDalam dua kali pemanggilan sebelumnya, ada surat keterangan sakit dari pihak Nunun yang disampaikan ke KPK.
"Untuk panggil paksa itu kan apabila tidak memberitahu, tidak punya alasan atau mangkir, tidak ada keterangan apapun kepada KPKNunun sudah memberi informasi melalui surat," jelasnya.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Besar Tuntas Awal Tahun
Redaktur : Tim Redaksi