Polri Janji Tindak Lanjuti Survei KPK

Rabu, 03 November 2010 – 06:56 WIB

JAKARTA - Menindaklanjuti hasil survei nasional indeks integritas sektor layanan publik sejumlah instansi pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil instansi terkait yang memiliki indeks nilai dibawah standar 6,00Kemarin (2/11), lembaga antikorupsi tersebut mengundang instansi kepolisian, untuk membahas koordinasi antara dua lembaga, terkait hasil survei tersebut

BACA JUGA: Kasus Besar Tuntas Awal Tahun



"Ini rapat koordinasi dan tindak lanjut hasil survei integritas sektor publik
Jadi yang kami undang dari instansi pemkot 22 wilayah dan ada 23 instansi pusat

BACA JUGA: Saling Lempar Otak Percaloan CPNS

Salah satunya dari kepolisian
Dari hasil koordinasi survei ini tindak lanjutnya perbaikan," papar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin di gedung KPK, kemarin (2/10)

BACA JUGA: CPNS jadi Idaman, Calo Berkeliaran



Jasin menguraikan, kepolisian mendapat indeks nilai rendah yakni 4,60, dalam unit layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)KPK melakukan survei atas dua unit layanan tersebut di 23 wilayah, termasuk DKI JakartaPenilaian rendah tersebut berkaitan dengan masih banyaknya praktek korupsi di dua layanan tersebut"Ini merupakan suatu tugas berat untuk meningkatkan integritas (kepolisian), sehingga tak ada lagi nanti apa yang disebut gratifikasi dan layanannya akan jadi lebih baik,"tambah Jasin

Merespon undangan KPK, kemarin insitusi kepolisian diwakili Kepala Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Inspektur Jenderal Nanan SoekarnaDalam kesempatan tersebut, Nanan mengungkapkan, pihaknya menyatakan akan segera menindaklanjuti survei yang dilakukan KPKDia menguraikan, berdasarkan survei tersebut, masih ditemukan praktek gratifikasi di 22 Polres di Indonesia

Praktek gratifikasi tersebut, lanjut Nanan, melibatkan tidak hanya oknum kepolisian, tapi juga pengguna layanan yang ingin mendapatkan SIM dan SKCK"Masih ada kerjasama yang negatif antara responden yaitu pengguna layanan dengan memberikan gratifikasi kepada oknum kepolisianDengan demikian kami akan merespon secepatnya, kami akan kembali ke 22 polres itu untuk menindaklanjuti (sejumlah oknum kepolisian), sehingga tidak terulang gratifikasi semacam itu," tegasnya

Mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu juga meminta masyarakat untuk tidak bekerjasama dengan polisi-polisi korup, untuk mendapatkan SIM atau SKCK secara tidak benar"Ya, sama-samalah mencegahIngat yang memberi adalah juga melanggar hukumJadi masyarakatnya berusaha menaati hukum, jadi kami juga menaati hukum," jelasnyaDia menambahkan, jika masyarakat merasa tidak puas dalam unit layanan kepolisian, bisa membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait"Kalau masyarakat tidak puas, buatlah laporan ke Polres, Polda atau bahkan Irwasum," imbuhnya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK melakukan survei integritas sektor publik tahun 2010 terhadap 353 unit layanan yang tersebar di 23 instansi pusat, enam instansi vertikal dan 22 pemkotTujuan dari survei tersebut, melakukan pengukuran ilmiah terhadap tingkat korupsi dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi di lembaga publikYakni, dengan menggunakan sudut pandang pengguna layanan(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapor Menteri, Sukses Diberi Warna Biru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler