KPK Mulai Ragukan Komitmen Bea Cukai

Selasa, 21 Maret 2017 – 06:59 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pejabat di jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan swasta yang mangkir panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Senin (20/3).

BACA JUGA: KPK Siap Telusuri Permintaan Bu Risma

Para pejabat itu adalah Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Aris Murdyanto, Kasi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Bagus Endro Wibowo, dan Kasi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Wawan Dwi Hermawan, serta seorang karyawati bernama Ida Johanna Meilani atau Lani.

Nama-nama tersebut seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka bom impor daging, Basuki Hariman, yang diduga menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

BACA JUGA: Sri Mulyani Digarap KPK

“Kami sayangkan ketidakhadiran empat saksi ini karena keteragan mereka sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Menurut Febri, KPK membutuhkan keterangan dan klarifikasi lebih lanjut terkait penggeledahan yang dilakukan di kantor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu sebelumnya.

BACA JUGA: Siapa Saja Anggota DPR Sudah Kembalikan Uang e-KTP?

“Karena indikasi kasus ini terkait dengan salah satunya proses impor daging yang tentu saja ada kewenangan Bea Cukai yang akan didalami di sana,” katanya.

KPK mengingatkan saksi untuk memenuhi kewajiban hukum menghadiri pemanggilan pemeriksaan.

Termasuk untuk tiga saksi dari Bea Cukai yang rencananya akan diperiksa, Selasa (21/3).

“Kami ingatkan para saksi termasuk juga rencana besok tiga yant lain dari Bea Cukai untuk mematuhi kewajiban hukum ketika dipanggil penyidik,” kata pria berkacamata ini.

Dia berharap, tiga saksi yang akan diperiksa Selasa (21/3) memenuhi panggilan penyidik.

Febri mengingatkan agar Bea Cukai kooperatif sebagaimana komitmen awal mereka.

“Kami berharap ada konsen serius juga dari Bea Cukai yang sejak awal mengatakan akan kolaborasi dan kontribusi pada proses penegakan hukum ini,” katanya.

Febri mengingatkan, ketentuan pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan orang yang dipanggil baik saksi dan tersangka wajib datang kepada penyidik.

Dia menegaskan, jika tidak datang, maka dalam proses lebih lanjut akan dipanggil lagi.

Jika tidak hadir lagi, maka kepada saksi dapat dikeluarkan perintah membawa untuk dihadirkan.

“Kami ingatkan saksi yang dipanggil untuk datang tepat waktu sesuai surat panggilan,” tegas Febri. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Periksa Eks Direktur Keuangan Pelindo II


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler