jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas aktor-aktor pelaku dan pengambil keputusan korupsi pengadaan Crane di Pelindo II yang merugikan negara tersebut dengan memeriksa mantan Dirjen Keuangan Pelindo II Orias Petrus Mudak.
Demikian disampaikan oleh Sekjen FSP BUMN Bersatu Trisasono dalam siaran pers yang diterima wartawan, Minggu (19/3/2017).
BACA JUGA: Pelindo II Beri Manfaat kepada Warga Sekitar Pelabuhan
Tak hanya itu, Trisasono mengatakan pihaknya juga mendesak agar RJ Lino segera dsidangkan.
“Desakan kami lainnya yakni segera sidangkan RJ Lino yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan dibatalkannya gugatan praperadilan RJ Lino kepada KPK di PN Selatan agar Kasus korupsi tersebut terang benderang terbukti telah terjadi korupsi di Pelindo II,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Berani Sebut Nama, Harus Bisa Membuktikan
Diceritakan Trisasono, Pengadilan Tipikor pada November Tahun lalu, akhirnya mengelar Kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat PT Pelindo II.
Hakim mengadili dua terdakwa, Ferialdy Noerlan, mantan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II dan Haryadi Budi Kuncoro, bekas Senior Manager Peralatan, sekaligus adik mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto.
BACA JUGA: Masinton Minta KPK Fokus, Jangan Melebar ke Mana-mana
"Terjadinya pratek korupsi di era RJ Linno yang waktu itu menjabat Direktur Utama Pelindo, memasukkan proyek pengadaan derek atau mobile crane untuk delapan cabang pelabuhan, padahal tidak dibutuhkan,” tegasnya.
Lanjut Trisasono, pengadaan tersebut sempat ditolak direktur Keuangan Pelindo Dian M Noer sebab proyek pengadaan Crane yang tanpa melalui tender dan tidak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan Pelindo.
Akibat penolakan itu, tahun 2012 Dian M Noer di Pecat oleh RJ Lino Yang kemudian RJ Lino mengajukan Orias Petrus Moedak sebagai Direktur Keuangan Pelindo 2 pada tahun 2013 agar mudah memuluskan konspirasi RJ Lino.
Pada saat Kasus korupsi pengadaan Crane disidik oleh Bareskrim Orias Petrus beberapa Kali diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi.
"Namun dalam pemeriksaan oleh KPK, Orias dikesankan seperti tidak mengetahui Kasus kospirasi mark up Pengadaan Crane yang merugikan negara. Padahal menurut informasi perintah pembayaran dan persetujuan pengadaan Crane tersebut dilakukan saat Orias menjabat Direktur Keuangan," tegasnya.
"Untuk itu, sekali lagi, agar kasus ini terang benderang, KPK wajib memeriksa mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Pelindo II dan tidak menutup-nutupi kasus ini, “ pungkasnya.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antara Kasus Korupsi e-KTP dan Makan Bubur dari Pinggir
Redaktur & Reporter : Friederich