jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Mulyani, Senin (20/3). Sri akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini. Selain Sri Mulyani, penyidik juga memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten Andy Purnomo. Andy merupakan anak Sri Hartini.
"Mereka akan diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (20/3).
BACA JUGA: Siapa Saja Anggota DPR Sudah Kembalikan Uang e-KTP?
Selain itu, KPK juga memanggil anggota DPRD Klaten Eko Prasetyo, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Slamet, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pertanian Klaten Nugroho Setiawan serta dua orang ajudan Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari. Satu saksi dari kalangan swasta Sunarso juga diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Sri Hartini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sri dan Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan (Diknas) Klaten Suramlan. Mereka disangka melakukan praktik suap menyuap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
BACA JUGA: KPK Didesak Periksa Eks Direktur Keuangan Pelindo II
KPK pernah menyatakan ada dugaan keterlibatan Andy Purnomo dalam dugaan suap yang menjerat ibunya itu. Hanya saja KPK belum memerinci peran Andy.
Saat menggeledah rumah dinas bupati, KPK menemukan Rp 3 miliar di dalam lemari kamar Andy. Selain itu, ada Rp 300 juta ditemukan di dalam lemari kamar Sri.
BACA JUGA: KPK Berani Sebut Nama, Harus Bisa Membuktikan
KPK pernah menyatakan tengah mendalami peran Andi. "Itu sedang kami dalami, peran anaknya," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK beberapa waktu lalu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lupa, Jurus Terdakwa Korupsi Menangkis Serangan
Redaktur & Reporter : Boy