jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melanjutkan penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Hal itu ditandai dengan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekunin) Kwik Kian Gie, Kamis ( 20/4).
"Ada tindak lanjut dari proses yang pernah kita lakukan sebelumnya. Di tahun 2014-2015 pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4).
BACA JUGA: KPK Mulai Usut BLBI Lagi
BDNI merupakan bank yang ikut menerima BLBI. Namun, bank milik Sjamsul Nursalim itu mengantongi SKL pada April 2004.
Surat lunas itu disertai dengan penyerahan aset. Di antaranya PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).
BACA JUGA: Angket DPR ke KPK Berpotensi Jadi Alat Koruptor
Menurut Febri, fokus penyelidikan itu adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara Rp138,7 triliun. Menurutnya, KPK pada pekan depan akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui proses penerbitan SKL di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.
"Kami akan pastikan, kemungkinan lebih lanjut minggu depan, apakah ada pemeriksaan yang lain dan prosesnya di mana," papar Febri.
BACA JUGA: Hak Angket DPR ke KPK Berpotensi Merecoki Penyidikan
Mantan peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengatakan, kasus BPBI memang jadi perhatian banyak kalangan. “Kami cukup concern karena perkara ini diperhatikan publik," imbuhnya.
Sebelumnya, Kwik mengaku mengaku dimintai keterangannya terkait SKL BLBI untuk BDNI. “Kasusnya antara 2001-2002 sampai 2004," ujanya, Kamis (20/4).
Pada 2014, KPK telah memeriksa tiga menteri di era Megawati. Mereka adalah dua mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yakni Rizal Ramli dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti, serta mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Gede Putu Ary Suta.
SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasar Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor VI dan X. SKL berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya.
Hal itu berdasar penyelesaian kewajiban pemegang saham, atau yang lebih dikenal dengan Inpres tentang release and discharge. BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Hak Angket Komisi III Dikecam
Redaktur : Tim Redaksi