JAKARTA -- Gelar perkara kasus bailout ke Bank Century yang dilakukukan tim Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) dengan tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dilakukan di gedung KPK, Jumat (11/12) pekan lalu menemukan ada 9 temuanEmpat diantaranya, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP adalah dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pidana perbankan, dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan dugaan penyimpangan administrasi.
"Dari sejumlah temuan itu, KPK hanya bisa melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12)
BACA JUGA: ICW: Jadi Bumerang Pemerintahan SBY
Lebih lanjut dijelaskan Johan, dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus sandal Century ini pun, KPk tidak bisa hanya mengusut orang dari kalangan swasta sajaDijelaskan Johan, dalam proses menyelidiki perkara ini KPK sudah melakukan koordinasi dengan PPATK, Departemen Keuangan, maupun LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
BACA JUGA: Polri, Kejagung dan KPK Penuhi Undangan BPK
"Kita minta informasi dan data-data untuk keperluan penyelidikan kasus ini," imbuhnya.Dikatakan Johan, dalam pekan ini tim penyelidik KPK mulai membahas mengenai kemungkinan adanya aliran dana dalam skandal ini
BACA JUGA: 2010, Polri Tak Ada Anggaran Bangun Gedung
Sementara, terkait dengan pertemuan tim KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan BPK di gedung KPK yang hingga berita ini diturunkan masing berlangsung, Johan mengatakan pertemuan itu hanya untuk koordinasi saja"Mungkin untuk mencri kesepakatan, mana yang akan ditangani kejaksaan, mana yang ditangani kepolisian dan mana yang ditangani KPK," urai Johan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Angodo Perlu Strategi
Redaktur : Tim Redaksi