KPK Naikkan Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar Wamenkumham ke Tingkat Penyidikan

Senin, 06 November 2023 – 18:50 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke tahap penyidikan.

Perkara ini merupakan tindak lanjut KPK terhadap laporan yang dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA: KPK Hadirkan Marsdya Henri di Persidangan Kasus Korupsi Basarnas

"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11).

Penerimaan gratifikasi dimaksud terkait pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM). Hanya saja, Ali Fikri enggan membeberkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Boyamin Saiman Ungkap Alasan MAKI akan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

"Semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," kata Ali.

Selain itu, Ali juga belum menjelaskan kapan para tersangka akan ditahan. KPK saat ini masih melengkapi proses administrasi sebagai syarat formal, termasuk barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

BACA JUGA: Anggota DPR Fraksi NasDem Haerul Amri Hadiri Pemeriksaan KPK

"Oleh karena itu, pasti akan kami sampaikan lebih lanjut karena transparansi kepada masyarakat menjadi hal penting dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.

Untuk diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar. Eddy diduga menerima gratifikasi itu dari Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM.

Sugeng menduga penerimaan uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Sementara itu, Eddy sudah dua kali diklarifikasi oleh KPK, yakni pada 20 Maret 2023 dan 28 Juli 2023. Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai laporan IPW kepada dirinya tendensius mengarah ke fitnah.

"Jadi, pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3). (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perpanjang Masa Penahanan SYL


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler