jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat meningkatkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Atas peningkatan itu, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi APD Era Covid-19, KPK Periksa Direktur Dunia Trans Logistik dan Dirut TMG Cipta
"Iya, (sudah disepakati naik penyidikan)," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/2).
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan mebel pada 2020. Dikabarkan pengadaan itu terkait sarana rumah jabatan anggota DPR RI.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Bakal Panggil Menhub Budi Karya
Adapun pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu disebut-sebut berasal dari unsur PNS DPR RI.
Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu 31 Mei 2023.
BACA JUGA: Keluarga SYL yang Menikmati Duit Korupsi Siap-siap Saja, KPK Takkan Tinggal Diam
Seusai dimintai keterangan saat itu, Indra milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Namun, saat ini Ali belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardani Maming Keluar dari Lapas, KPK Merespons Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga