JAKARTA--Wacana pemberhentian sementara kepala daerah atau wakilnya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Menurut Pimpinan KPK Haryono Umar, seorang penyelenggara negara yang sudah menjadi tersangka memang layak langsung dinonaktifkan
BACA JUGA: Gamawan Nilai Pelantikan di LP Tak Pantas
Tidak harus menunggu sampai yang bersangkutan menjadi terdakwa.Haryono mencontohkan kasus Tomohon
BACA JUGA: SK Pemberhentian Epe akan Dibawa ke Cipinang
Padahal dia telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di PN Tipikor."Kalau ada usulan dari Menpan-RB EE Mangindaan agar dalam revisi UU 32 diatur seorang kepala daerah atau wakilnya yang tersangkut korupsi langsung diberhentikan, itu ide yang sangat bagus
KPK, lanjutnya, akan memberikan usulan lain juga terkait revisi UU 32
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Lindungi Kelompok Minoritas
Pasalnya KPK banyak bersentuhan dengan pemda, terkait kasus korupsi APBD"KPK juga punya interest di UU iniSelama ini, penanganan kasus korupsi selalu terbentur dengan UU 32 Tahun 2004," tegasnya.Sementara itu Mangindaan menyatakan, dalam perubahan UU 32 Tahun 2004, akan diupayakan agar seorang kepala daerah atau wakil kada yang sudah berstatus tersangka langsung bisa diberhentikan sementara dan tidak menunggu terdakwaWacana ini muncul lantaran banyaknya penyelenggara negara yang terlibat kasus korupsi
"Di dalam UU yang sekarang, proses pemberhentian sementara cukup panjangAkibatnya, ada pejabat yang sudah naik statusnya jadi terdakwa masih tetap menjabat sebagai kepala daerahIni yang akan diubah, agar pejabat yang sudah jadi tersangka sebaiknya langsung dinonaktifkan sementara dan tidak perlu menunggu jadi terdakwa," tegasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Menteri Jawab Kritikan Megawati
Redaktur : Tim Redaksi