KPK Ogah Beri Status JC ke Novanto, Ini Alasannya

Jumat, 30 Maret 2018 – 01:41 WIB
Terdakwa perkara e-KTP Setya Novanto sedang berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Setya Novanto tak bisa menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Menurut JPU KPK Abdul Basir, mantan ketua DPR yang kini menjadi pesakitan itu belum memenuhi syarat untuk menjadi JC sebagaimana diatur dalam Undang-undang UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA: Surat Tuntutan untuk Setnov Beber Fee e-KTP ke Gamawan Fauzi

"Dalam undang-undang disyaratkan harus memberi keterangan yang signifikan tentang kejahatan yang diperbuat dan pelaku lain yang lebih besar," ujar Rasyid saat membacakan tuntutan pada Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).

JPU menambahkan, Novanto juga harus memenuhi syarat lainnya. Yakni mengembalikan seluruh hasil kejahatan ‎dari perbuatan yang didakwakan padanya.

BACA JUGA: Empat Hal Ini Memperberat Tuntutan Hukuman untuk Novanto

Namun, hingga sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan, mantan ketua umum Partai Golkar tersebut dinilai belum memenuhi syarat-syarat tersebut. KPK pun tak bisa mengabulkan permohonan mantan pria paling tampan di Surabaya itu tuntuk menjadi JC.

"Dengan menggunakan parameter sebagaimana diatur dalam undang-undang dan disandingkan dengan keterangan yang diberikan terdakwa di persidangan, kami berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," ucap JPU.

BACA JUGA: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Novanto mengajukan permohonan sebagai JC ke KPK pada Januari lalu. Penasihat hukum Novanto, Firman Wijaya mengatakan, kliennya memenuhi syarat menjadi JC.

Firman mengatakan, Novanto telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang senilai Rp 5 miliar ke rekening KPK.  “Bahkan, Novanto juga telah meminta maaf dan mendorong keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi bekerja sama dengan KPK. 

“Ini kan scandal crime, enggak mungkin berhenti pada Setya Novanto. JC ampuh menuntaskan kasus ini," pungkas Firman.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Bisa Didakwa Bukti Keberpihakan Tuhan ke KPK


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler