jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber kinerjanya sepanjang 2016. Capaiannya adalah 96 penyelidikan, 99 penyidikan dan 77 penuntutan perkara korupsi.
Jumlah itu merupakan kasus baru maupun sisa peninggalan era pimpinan KPK sebelumnya. Selain itu, KPK juga sudah mengeksekusi 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Kasus Bang Ipul, Ketua PN Sidoarjo Dipanggil KPK
"Lebih dari Rp 497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak, red) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Senin (9/1).
Basaria menjelaskan, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan. Jumlahnya mencapai 79 perkara.
BACA JUGA: Lagi, KPK Panggil Presiden Paramount Enterprise
Sedangkan untuk kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK ada 14 perkara. Sisanya adalah tiga kasus tindak pidana pencucian uang.
Basaria juga memerinci kasus korupsi berdasar latar belakang pelakunya. Yakni yang melibatkan swasta (26 perkara), legislator baik DPR ataupun DPRD (23 perkara), birokrat (10 perkara), serta kepala daerah ataupun wakilnya (8 perkara).
BACA JUGA: Tender PLTGU Jawa 1 Dibatalkan PLN? KPK Diminta Usut
Nah, di antara kasus-kasus yang ditangani KPK, 17 di antaranya merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT sepanjang 2016, KPK menjerat 56 tersangka yang terdiri dari kalangan swasta, birokrat, kepala daerah, legislator hingga penegak hukum
Namun, jumlah itu belum termasuk tersangka yang ditetapkan dari hasil pengembangan perkara. "Kegiatan OTT yang dilakukan pada tahun 2016 merupakan jumlah OTT terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri," kata komisioner perempuan pertama di KPK itu.
Basaria menjelaskan, capaian OTT itu juga menunjukkan peningkatan partisipasi dan keberanian masyarakat dalam melaporkan tindak pidana korupsi yang akan terjadi. "Serta respons cepat KPK dalam menindaklanjuti setiap laporan," kata pensiunan Polri berpangkat inspektur jenderal itu.
Seperti diketahui, OTT pertama di 2016 dimulai dengan membongkar praktik suap menyuap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenpupera, swasta dijerat KPK.
OTT terakhir KPK pada 2016 adalah membongkar praktik suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Silakan Laporkan ke KPK
Redaktur & Reporter : Boy