jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 nama untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun anggaran 2020.
Saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Jumat (5/3).
BACA JUGA: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Dedi Mulyadi Bicara Soal Ekspor Benur Pakai Kata Aneh
"13 nama yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka EP," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Kali ini, Anggota DPR RI yang merupakan istri Edhy, Iis Rosyita Dewi menjadi salah satu saksi yang dipanggil KPK.
BACA JUGA: Lagi, Pengusaha Benur Ditangkap, Inilah Jejaknya
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda.
KPK juga memanggil Direktur Utama PT ACK Amri, Staf Hukum Operasional BCA Randy Bagas Prasetya dan Plt Ditjen Peikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini Hanafi.
Pihak lain yang dipanggil KPK adalah Rahmatullah yang berprofesi sebagai pegawai sipir, Mohamad Ridho yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Lalu, ada pula pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Mohamad Sidik, mahasiswi bernama Siti Maryam, karyawan Money Changer Bintang Valas Abadi Aisyiah Paulina, dan Notaris Lies Herminingsih.
Kemudian, PNS KKP Rochmat M Rofiq dan Ade Mulyana Saleh yang bekerja sebagai wiraswasta juga dijadwalkan untuk diperiksa KPK.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin tetap ekspor benur senilai Rp 9,8 miliar. Edhy juga diduga menerima USD 100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam nama lainnya yaitu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP) .
Selain itu, tersangka lainnya adalah Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Asisten Pribadi Menteri Amiril Mukminin (AM) dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito (SJT). i
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih