Lagi, Pengusaha Benur Ditangkap, Inilah Jejaknya

Kamis, 21 Januari 2021 – 13:28 WIB
Aparat kepolisian menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus narkoba yang dikirim dari Belanda di Mapolres Sumbawa, NTB, Kamis (21/1). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Sumbawa

jpnn.com, MATARAM - OM (33) ditangkap pihak kepolisian dan bea cukai di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, terkait dengan kasus dugaan kepemilikan narkoba beragam jenis.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra membenarkan penangkapan terhadap OM yang merupakan pengusaha benur asal Iran.

BACA JUGA: Tragedi Sriwijaya Air: Pramugari Mia Ambil Cuti Tepat Saat Jasadnya Dikubur

OM ditangkap ketika mengambil paket berisi narkoba di Kantor Pos Sumbawa.

"Yang bersangkutan ditangkap pada hari Kamis (21/1) sekitar pukul 08.30 Wita," kata Widy yang dikonfirmasi di Mataram, Kamis.

BACA JUGA: Polisi Berjalan Kaki Selama 4 Jam, Hasilnya Tidak Sia-sia

Pengusaha yang sudah berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan menetap di Desa Perung, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, itu ditangkap sesaat setelah mengambil paket yang datang dari Belanda.

Informasi kedatangan paket berisi satu poket serbuk warna kuning yang diduga narkotika jenis ketamine, satu paket berisi 10 butir hijau diduga ekstasi dan satu poket LSD berbentuk kertas itu datang dari informasi Ketua Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram.

BACA JUGA: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Dedi Mulyadi Bicara Soal Ekspor Benur Pakai Kata Aneh

Selain itu, ada juga diamankan dari penggeledahan badan dua puntung rokok ganja bekas pakai, dua batang ganja, amplop berisi teh herbal, dan dompet berisi uang tunai Rp76 ribu.

"Sepeda motor Yamaha N-max dan handphone milik pelaku turut kami amankan," ujarnya.

Untuk selanjutnya, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan pihak kepolisian di Mapolres Sumbawa.

Terkait dengan asal-usul barang haram tersebut, kata dia, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler