KPK Panggil 5 Saksi untuk Edhy Prabowo, Ada Nama Melinda dan Habrin Yake

Senin, 22 Maret 2021 – 11:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

Kali ini, lembaga antirasuah meminta kesaksian dari Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina.

BACA JUGA: KPK Terima 13 Sepeda Diduga Berasal dari Uang Suap Edhy Prabowo

Kemudian, saksi lainnya Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) periode 2007 - sekarang Habrin Yake.

Penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil pihak swasta yaitu Melinda dan Setiawan Sudrajat serta seorang pengacara bernama Robinson Paul Tarru.

BACA JUGA: Jangan Anggap Habib Rizieq Bengal, Sidang Virtual Memang Punya Dampak Serius

Para saksi ini diperiksa untuk mendalami penyidikan terhadap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (EP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/3).

BACA JUGA: Hasto PDIP Sebut Mendag Hamburkan Duit Negara dan Coreng Muka Jokowi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka penerima suap selain Edhy, yaitu staf khusus menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, seorang staf istri menteri KKP Ainul Faqih, dan asisten pribadi menteri Amiril Mukminin.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler