Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar Sudah Masuk ke KPK

Jumat, 19 Maret 2021 – 08:50 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan lembaganya telah menerima laporan terkait dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar).

Namun, laporan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sumbar masih dipelajari oleh tim di lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Ssst, KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Pajak di Kantor Jhonlin Baratama

"Tentu kita (KPK, red) pelajari dulu apakah ini tindak pidana korupsi dan masuk kewenangan KPK atau tidak," kata Nurul Ghufron di Padang, Kamis (18/3).

Mantan dekan fakultas hukum di Universitas Jember itu mengatakan bila kasus itu ternyata korupsi tetapi bukan wewenang KPK, maka akan ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.

BACA JUGA: 9 Tahun Buron, Muhammad Latuconsina Tertangkap di Yogyakarta

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Anwarudin Sulistiyono menyebut proses pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana Covid-19 di Sumbar itu tengah dilakukan oleh Polda Sumbar.

"Jadi, kita (kejaksaan, red) menunggu karena ada nota kesepakatan bersama, instansi mana yang sudah menggelar (penyelidikan, red) dahulu itulah yang kita ikuti. Tetapi kita memantau," kata Anwarudin.

BACA JUGA: Pertamina Angkat Bicara soal Keterlibatan Ormas dalam Konflik Lahan di Pancoran

Dugaan korupsi dana Covid-19 ini sebelumnya diketahui setelah BPK RI menemukan indikasi pemahalan harga pada pembelian hand sanitizer terkait penanganan COVID-19 di Sumbar sebesar Rp 4,9 miliar.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Sumbar dengan membentuk panitia khusus atau pansus guna melakukan penyelidikan.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan hingga perwakilan mahasiswa ikut mendorong agar kasus tersebut bisa diungkap sampai tuntas.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan pemeriksaan yang dilakukan kepada Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumbar sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 tersebut.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler