JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menegaskan,,DPR tidak akan melindungi anggota Dewan yang bermasalah hukum yang ditangani aparat hukum mana pun, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sikap pimpinan DPR tersebut, kata Pramono, juga sudah disampaikan ke pimpinan KPK.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Ketua KPK Busyro Muqoddas
BACA JUGA: Tak Hadir ke KPK, Tamsil Linrung Dipanggil Lagi
Jika ada anggota DPR yang bermasalah dengan hukum, silakan dipanggil secara pribadi-pribadiSebelumnya, setelah tertunda kemarin, pimpinan DPR kembali menjadwalkan pertemuan dengan pimpinan KPK
BACA JUGA: Lima Daerah Raih Penghargaan Menteri ESDM
DPR berjanji tidak akan menekan KPK"Itu kewenangan KPK
BACA JUGA: Muhaimin Berbohong, Wamenkeu Senyum
Kalau datang besok ya kita rapat, ini kan hanya konsultasi, bukan seperti rapat di komisi dan kelengkepan dewan lainPemeriksaan lanjutan pimpinan Banggar oleh KPK akan dilakukan pekan depan atau setelah pertemuan pada Kamis iniHal itu adalah hasil kesepakatan penyidik dengan pimpinan Banggar yang akan dipanggil,” ungkapnya.Ditanya apakah pimpinan DPR akan mengklarifikasi pimpinan Banggar, Pramono menjelaskan, "Ya kita dudukkan adalah mana yang menyangkut kebijakanSoal pola penyidikan itu kewenangan KPK," imbuh politisi PDIP itu.
Sementara itu dua pimpinan Banggar DPR Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung absen dipanggil KPKPimpinan alat kelengkapan DPR itu akan dipanggil lagi pekan depan atau setelah pertemuan pimpinan DPR, Banggar, KPK, Polri dan Kejaksaan yang dijadwalkan pada Kamis"Sudah ada pengertian, mereka akan dipanggil minggu depan," ungkapnya.
Dijelaskan Pramono, waktu pemeriksaan itu adalah hasil kesepakatan antara penyidik dan pimpinan Banggar yang akan dipanggil"Jadi, sebenarnya tidak ada panggilan resmi, yang ada adalah saling pengertian antara teman-teman yang dipanggil dengan penyidikKPK yang mengatur waktuNah, yang menjadi heboh adalah belum-belum sudah disampaikan KPK ada panggilan Rabu (28/9) ini lewat telepon," ujar Pramono.
Mengenai tidak adanya surat panggilan resmi KPK kepada pimpinan Banggar, Pramono balik bertanya, "Ya, kalau ada panggilannya, panggilannya mana? Panggilannya nggak ada, suratnya juga nggak adaYang ada adalah kesepakatan antara penyidik dengan orang yang mau dipanggil," kata Pramono lagi.
Terakhir Pramono menegaskan kembali pimpinan DPR mendukung sepenuhnya pemanggilan pimpinan Banggar oleh KPK, jika itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dan bukan berkaitan dengan kebijakan"Kalau kebijakan itu kan diambil dan diputuskan oleh 560 anggota DPR," tukasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Konstitusi Bela Tersangka Surat Palsu MK
Redaktur : Tim Redaksi