KPK Panggil Bos Lembaga Survei untuk Saksi Suap Wako Cimahi

Jumat, 23 Desember 2016 – 12:12 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil CEO Cyrus Nusantara Hasan Nasbi, Jumat (23/12). KPK memanggil bos lembaga survei itu sebagai saksi kasus suap proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi Tahap II tahun 2007.  

Hasan yang juga dikenal sebagai mentor Teman Ahok akan bersaksi untuk tersangka mantan Wali Kota Cimahi M Itoc Tochija.  "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/12) di kantornya.

BACA JUGA: Mau Jadi Justice Collaborator, Irman Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

Hanya saja, KPK belum menjelaskan keterkaitan Hasan dalam kasus suap proyek Pasar Atas Cimahi. KPK mengungkap kasus itu dari operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Hasan, KPK juga memanggil saksi lainnya. Yakni Sentot Wisnu Jaya (PNS Pemko Cimahi), Samiran alias Samin (swasta), serta Wali Kota Cimahi Atty Suharti. "Mereka juga akan diperiksa untuk MIT," jelas Febri.

BACA JUGA: KPK Garap Bupati Buton Penyuap Akil di Jumat Kramat

Seperti diketahui, Itoc dan Atty ditangkap KPK 1 Desember 2016 karena diduga menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Triswara dan Hendirza Soleh Gunadi. Keempatnya kini sudah menjadi tahanan KPK.(boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil CEO Cyrus Nusantara Hasan Nasbi, Jumat (23/12). KPK memanggil bos lembaga survei itu sebagai saksi kasus suap proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi Tahap II tahun 2007.  

Hasan yang juga dikenal sebagai mentor Teman Ahok akan bersaksi untuk tersangka mantan Wali Kota Cimahi M Itoc Tochija.  "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/12) di kantornya.

Hanya saja, KPK belum menjelaskan keterkaitan Hasan dalam kasus suap proyek Pasar Atas Cimahi. KPK mengungkap kasus itu dari operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Hasan, KPK juga memanggil saksi lainnya. Yakni Sentot Wisnu Jaya (PNS Pemko Cimahi), Samiran alias Samin (swasta), serta Wali Kota Cimahi Atty Suharti. "Mereka juga akan diperiksa untuk MIT," jelas Febri.

Seperti diketahui, Itoc dan Atty ditangkap KPK 1 Desember 2016 karena diduga menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Triswara dan Hendirza Soleh Gunadi. Keempatnya kini sudah menjadi tahanan KPK.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Masih Yakin Mau Melanjutkan Kebijakan Bebas Visa? Nih Faktanya!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Seperti Surga buat WN Tiongkok, Ini Buktinya..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler