jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi pada Kamis (16/1).
Karna diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Situbondo.
BACA JUGA: Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
Selain, Karna penyidik juga memeriksa Eko Prionggo Jati PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (16/1).
BACA JUGA: Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
Sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi mangkir ketika dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus alokasi dana PEN di Pemkab Situbondo.
Karna berasalan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan persiapan dalam pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA: Praperadilan Mbak Ita Ditolak, KP2KKN Jateng Singgung Tersangka KPK
Sementara, Eko Prionggo selaku Kadis PUPR Situbondo yang juga tersangka dalam kasus ini ikut mangkir dengan alasan sakit.
Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan diajukan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK telah mengumumkan menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dana PEN dan PBJ di Situbondo. Inisial tersangka yaitu KS dan EP.
Berdasarkan sumber, kedua tersangka dimaksud yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga