JPNN.com

Praperadilan Mbak Ita Ditolak, KP2KKN Jateng Singgung Tersangka KPK

Rabu, 15 Januari 2025 – 17:24 WIB
Praperadilan Mbak Ita Ditolak, KP2KKN Jateng Singgung Tersangka KPK - JPNN.com
Sekretaris KP2KKN Jateng Ronny Maryanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Komite Penyelidikan, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah tepat.

Sekretaris KP2KKN Jateng Ronny Maryanto mengatakan Hakim Tunggal Jan Oktavianus yang memimpin sidang praperadilan, itu hanya mengadili tentang proses sah dan tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang

Ronny menjelaskan bahwa tidak kapasitas hakim untuk mengadili pokok perkara seperti yang diajukan dalam praperadilan oleh pucuk pimpinan Ibu Kota Jateng, yang karib disapa Mbak Ita tersebut.

"Menurut kami putusan sudah tepat. Kemarin, yang dipersoalkan alat bukti, apakah memang berkaitan atau tidak, pembuktiannya nanti di persidangan tindak pidana korupsi. Tidak bisa diuji dalam proses praperadilan," jelas Ronny, Rabu (15/1).

BACA JUGA: Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Ronny mengakui langkah KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri beserta pihak swasta bernama Martono, dan Rachmat berlarut-larut. Menurutnya, KPK punya pertimbangan khusus.

Bahkan, dia menyayangkan sikap KPK yang tidak tegas dalam mengungkap identitas nama-nama tersangka tersebut. Baginya, alat bukti yang dikumpulkan KPK sudah bisa untuk menaikkan status Mbak Ita sebagai tersangka di hadapan publik.

BACA JUGA: Mbak Ita Ajukan Praperadilan, KPK Merespons Begini

"Ini ditunggu-tunggu oleh publik, empat orang nama itu sebenarnya siapa. Namun, kita sudah tahu siapa yang melakukan gugatan di praperadilan, salah satunya itu mungkin yang bisa kita identifikasi dijadikan sebagai tersangka oleh KPK," paparnya. 

Terlebih, keluarnya putusan praperadilan tersebut, aktivis antirasuah ini berharap KPK segera berlari cepat untuk menaikkan kasus dugaan korupsi yang dinilainya sudah lengkap ini ke kejaksaan.

"Harapan kami sebentar lagi ada wali kota baru, kasus ini bergulir naik, segera disidangkan KPK," tuturnya.(mcr5/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler