KPK Panggil Dirut PT Masaro Radiokom sebagai Saksi Anggoro

Senin, 17 Februari 2014 – 10:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putranefo A. Prayugo. Direktur Utama PT Masaro Radiokom itu diperiksa sebagai saksi untuk Anggoro Widjojo.

Anggoro merupakan bos PT Masaro Radiokom. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007.

BACA JUGA: Sutan Bathoegana Sebar Pesan soal Harta, Wanita, dan Pening

"Yang bersangkutan (Putranefo A. Prayugo) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (17/2).

Putranefo telah divonis bersalah melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus korupsi pengadaan SKRT di Dephut. Dia terbukti telah memperkaya diri sendiri, PT Masaro Radiokom dan orang lain dalam proyek SKRT. Rinciannya, memperkaya mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandojo Siswanto sebesar Rp 20 juta dan USD 10.000, mantan Sekretaris Jenderal Dephut, Boen Mochtar Purnama sebesar USD 20.000, dan PT Masaro Radiokom sebesar Rp 89,3 miliar.

BACA JUGA: Keamanan Kotak Surat Suara Disorot

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.

Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fahri Andi Leluasa. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.

BACA JUGA: Bandara Solo Hari Ini Dibuka, Jogja Dibuka Besok

Dalam surat itu disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Dephut meneruskan proyek SKRT dan mengimbau departemen tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fahri, dan Yusuf telah divonis melalui putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK sudah pernah memeriksa beberapa saksi untuk Anggoro di antaranya mantan Ketua Komisi IV DPR RI Yusuf Erwin Faisal dan sopir mantan Menhut MS Kaban, Muhammad Yusuf. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembayaran Gaji Honorer Bisa Jadi Temuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler