KPK Panggil GM Agung Podomoro, Ini Alasannya

Jumat, 22 Januari 2016 – 14:34 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil General Manager Agung Podomoro Grup Hadi Sutanto, Jumat (22/1). Hadi akan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Hadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (22/1).

BACA JUGA: Saksi Ahli KPK Baru Pertama Periksa Crane

Hanya saja, Yuyuk tak menjelaskan kaitan Hadi dengan kasus Wawan. Yang pasti, kata dia, pemeriksaan ini dilakukan karena keterangan Hadi sangat dibutuhkan.

"Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik," ujarnya.

BACA JUGA: Politikus PDIP: Penanganan Honorer K2 di Zaman SBY Lebih Manusiawi

Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan terpilih untuk periode kedua Airin Rachmy Diani sudah menyandang status tersangka pencucian uang. Selain itu, dia juga tersangka suap hakim MK Akil Mochtar serta alat kesehatan di Banten. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: KPK Cecar Rano Karno Hanya 10 Pertanyaan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP: Penanganan Honorer K2 di Era SBY Lebih Manusiawi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler