jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil General Manager Agung Podomoro Grup Hadi Sutanto, Jumat (22/1). Hadi akan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Hadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (22/1).
BACA JUGA: Saksi Ahli KPK Baru Pertama Periksa Crane
Hanya saja, Yuyuk tak menjelaskan kaitan Hadi dengan kasus Wawan. Yang pasti, kata dia, pemeriksaan ini dilakukan karena keterangan Hadi sangat dibutuhkan.
"Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik," ujarnya.
BACA JUGA: Politikus PDIP: Penanganan Honorer K2 di Zaman SBY Lebih Manusiawi
Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan terpilih untuk periode kedua Airin Rachmy Diani sudah menyandang status tersangka pencucian uang. Selain itu, dia juga tersangka suap hakim MK Akil Mochtar serta alat kesehatan di Banten. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Cecar Rano Karno Hanya 10 Pertanyaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP: Penanganan Honorer K2 di Era SBY Lebih Manusiawi
Redaktur : Tim Redaksi