jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) Farizal, Senin (26/9). Anak buah M Prasetyo di Korps Adhyaksa itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (26/9).
BACA JUGA: PDIP Bantah Menganakemaskan Pilkada DKI
Farizal disangka menerima suap dari Sutanto terkait penanganan perkara penjualan gula tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Dia merupakan jaksa yang menuntut penuntut umum terdakwa Sutanto di Pengadilan Negeri Padang.
Namun, KPK justru mengendus Farizal berperan seolah-olah sebagai pengacara Tanto. Pada Rabu (21/9), Tanto juga sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Irman Gusman, mantan ketua DPD yang juga menjadi tersangka penerima suap Rp 100 juta dari Tanto dan istrinya, Memi terkait rekomendasi distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.
BACA JUGA: Gubernur Sultra Disangka Korupsi, KPK Periksa Mantan Bupati
Farizal saat ini belum ditahan KPK. Saat menjalani pemeriksaan pada Rabu lalu (21/9), ia masih diizinkan pulang setelah diantar dan dijemput oleh jaksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.(boy/jpnn)
BACA JUGA: JPU Siapkan Tiga Saksi untuk Sudutkan Jessica Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Profesi Dokter dan Aliran Dana Rp 800 Miliar Pabrik Farmasi
Redaktur : Tim Redaksi