KPK Panggil Kepala BP Bintan Terkait Kasus Korupsi Cukai

Kamis, 01 April 2021 – 11:11 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan kuota rokok dan minuman alkohol (minol) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, melalui Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan Mohd Saleh H Umar.

Pengajuan kuota rokok dan minol itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018.

BACA JUGA: Ssst, KPK Endus Praktik Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan, Sudah Ada Tersangka

"Penyidik memeriksa yang bersangkutan terkait proses serta tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (1/4).

Selain itu, kata Fikri, tim penyidik turut mendalami apa saja yang menjadi kewenangan Saleh.

BACA JUGA: Orang Kepercayaan Nurdin Abdullah Mangkir dari Panggilan KPK

Penyidik juga mendalami tugas pokok fungsi Saleh selaku Kepala BP Kawasan Bintan. 

"Keterangan detailnya telah tertuang dalam BAP penyidik KPK yang akan dibuka untuk umum dalam persidangan," imbuh Fikri.

BACA JUGA: KPK Duga Ketua Komisi VIII DPR Dapat Jatah Bansos Covid-19 dari Anak Buah Juliari

KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu telah menetapkan tersangka. Namun, KPK belum menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi seperti Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan BP Bintan.

Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler