KPK Panggil Kepala PT Terminal Motor untuk Gubernur Nur Alam

Selasa, 06 September 2016 – 10:39 WIB
Penyidik KPK saat menggeledah rumah pribadi Nur Alam di Jl. DI Panjaitan, Kendari, 23 Agustus lalu. Foto: Kamaruddin/Kendari Pos

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil pengusaha sebagai saksi korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Selasa (6/9). 

Kali ini, penyidik komisi antirasuah memanggil Kepala Cabang PT Terminal Motor Benny Susilo. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (6/9). 

BACA JUGA: Ssttt... Ada Aplikasi Khusus Gay untuk Mencari Mangsa

Belum dipastikan apakah saksi akan memenuhi panggilan komisi antirasuah atau tidak. 

Seperti diketahui, hingga saat ini KPK belum mengagendakan memeriksa Nur Alam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

BACA JUGA: 30 Calon Haji Jatuh Sakit, Ada yang Sempat Kesasar, Tak Ada Pembimbing

Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan. 

Izin yang dimaksud adalah Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Gerindra Tak Percaya Golkar Tulus Dukung Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangaka Korupsi Sistem Haji Terpadu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler