KPK Panggil Ketua DPRD Malut hingga Petinggi BNI dan BSI

Rabu, 07 Agustus 2024 – 12:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud pada Rabu (7/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud pada Rabu (7/8).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atau pencucian uang yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok

Selain Kuntu, KPK juga memanggil Pimpinan Departemen Divisi Legal Bank Negara Indonesia (BNI) Pudyo Bayu Hartawan dan Group Head AML/APU PPT Group PT. Bank Syariah Indonesia Khoirul Huda S. Riyadi.

Kemudian, ada juga ajudan gubernur (anggota TNI) Dede Sobari, swasta Olivia Bachmid, Karyawan PT Mineral Trobos Zainuddin Sangaji, Direktur PT Modern Raya Indah Pratama Sigit Litan, dan Direktur PT Mineral Jaya Molagina Lauritzke Mantulameten,

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, inisial DS, KD, OB, ZS, SL, LM, PBH, dan KHR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

BACA JUGA: Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Harli: Tidak Terkait Penanganan Perkara

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA: Herman Hery Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19, PMII Harap KPK Tak Jadi Alat Politik

KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar: Jika Ada Alat Bukti yang Mengaitkan, KPK Bisa Periksa Kembali MLN dalam Kasus DJKA


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler