jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok pada Rabu (7/8).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di BUMN.
BACA JUGA: Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Harli: Tidak Terkait Penanganan Perkara
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Erakomp Infonusa Fery Tan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK inisial THL dan FT," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika dalam keterangannya.
BACA JUGA: Herman Hery Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19, PMII Harap KPK Tak Jadi Alat Politik
Yang pasti KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di BUMN.
KPK mengatakan dugaan korupsi ini terkait proyek fiktif. Namun, KPK belum menyebut secara spesifik pengadaan yang menjadi bancakan.
BACA JUGA: Pakar: Jika Ada Alat Bukti yang Mengaitkan, KPK Bisa Periksa Kembali MLN dalam Kasus DJKA
Yang pasti, dugaan korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK juga telah menetapkan tersangka, tetapi belum dapat mengungkap identitas tersangka dan konstruksi perkara kasus ini. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Anak Buah Bahlil hingga Pengusaha
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga