KPK Panggil Lagi Staf Ahli Politikus PKB

Kamis, 05 Mei 2016 – 16:06 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Staf ahli anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainudin yakni Mutaqin, kemarin (4/5), mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan Mutaqin akan dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan. Menurut dia, keterangan Mutaqin dibutuhkan penyidik. 

BACA JUGA: Wuih..Rekomendasi KPK Dikacangin Golkar

“Kami ingin mengkonfirmasikan tentang apa yang dia (Mutaqin, red) ketahui tentang Musa karena dia adalah staf ahlinya,” kata Yuyuk, Kamis (5/5). 

Selain itu, Yuyuk menegaskan pemeriksaan Mutaqin dilakukan untuk mengonfirmasi soal fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. selain itu, pemanggilan Mutaqin juga untuk menanyai fakta-fakta persidangan yang sudah ada.

BACA JUGA: Pesawat Etihad Alami Turbulensi, KNKT Masih Kumpulkan Data

Seperti diketahui, dalam persidangan suap anggaran Kemenpupera untuk terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, terungkap bahwa Jailani Paranddy, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soeprodjo Mokoagow  mempertegas keterlibatan Musa Zainudin dalam kasus suap anggaran Kemenpupera.

 Musa disebut pernah menerima Rp 7 miliar dari pengusaha sebagai fee pengusulan pembangunan jalan di Maluku. 

BACA JUGA: Waspada! KPK Akan Bertindak Jika Ini Terjadi

Jailani mengatakan, pernah mengantar duit dari Abdul Khoir untuk Musa lewat stafnya, Mutaqin. Jailani menjelaskan, uang Rp 7 miliar diserahkan kepada Mutaqin di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar 26-27 Desember 2015. 

Jailani mengatakan, saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia tidak tahu jika yang ditemuinya saat itu adalah Mustaqin.

“Tapi setelah ditunjukan foto (oleh) penyidik, saya yakin itulah orang yang saya temui. (Saya) baru tahu namanya Mutaqin," ujar Jailani saat bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/5).(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt... Ada 41 Narkoba Jenis Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler