Ssttt... Ada 41 Narkoba Jenis Baru

Kamis, 05 Mei 2016 – 14:31 WIB
Juru Bicara BNN, Kombes Slamet Pribadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Gencarnya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) memaksa para pembuatnya lebih pintar. Bukan sekadar harus lihai dalam kucing-kucingan dengan petugas, para pembuat barang haram itu juga terus mengembangkan narkoba jenis baru.

Hal itulah yang terungkap dari data Badan Narkotika Nasional (BNN). Balai Laboratorium Uji Narkoba di lembaga pimpinan Komjen Budi Waseso (Buwas) itu telah menemukan 41 narkoba jenis baru.

BACA JUGA: Ckckck..Ternyata Ini Alasan KPK Garap Bang Taufik Sampai Enam Kali

Menurut Juru Bicara BNN, Kombes Slamet Pribadi, narkoba jenis baru itu sudah beredar di Indonesia. “Ada 41 jenis baru yang ditemukan," ujarnya kepada JPNN, Kamis (5/5).

Hanya saja, dari 41 narkoba jenis baru itu ada 23 jenis yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2014. Permenkes itu mengatur tentang penggolongan narkotika.

BACA JUGA: Ingat! KPK Pasti Pelototi Munaslub Golkar

Menurut Slamet, pada prinsipnya BNN sudah mendorong Kementerian Kesehatan agar 23 jenis narkoba baru itu dicantumkan dalam Permenkes. Karenanya, BNN pun mengharapkan Kemenkes merevisi Permenkes Nomor 13 Tahun 2014 dan memasukkan 23 narkoba jenis baru.

 "Kita ingin ada Permenkes baru. Kalau tidak diubah (Permenkes, red) ya tidak bisa masuk (melakukan penindakan, red),” kata Slamet.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Begini Caranya agar Terhindar dari Perpecahan

Daftar Narkoba Yang Beredar di Indonesia Bisa Disimak di Sini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuih! KPK Usut Sumber Waras Sampai ke Luar Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler