jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/1).
BACA JUGA: KPK Dalami Peran Istri Nurhadi di Kasus Suap Penanganan Pekara
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono yang juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Rezky akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Hiendra juga diperiksa pada kesempatan ini. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Panggil Menantu Nurhadi Plus 5 Saksi Lain
Penyidik KPK telah lima kali memanggil Nurhadi. Tiga kali Nurhadi dipanggil sebagai saksi. Sementara dua panggilan lainnya, termasuk hari ini, dipanggil sebagai tersangka. Atas empat panggilan sebelumnya, Nurhadi selalu mangkir tanpa keterangan.
Dalam perkara mafia kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Nurhadi Rezky Herbiyanto. Lalu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Nurhadi bersama menantunya diduga menerima suap Rp 46 miliar untuk pengamanan perkara dalam persidangan. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Kobe Bryant Meninggal, King James Menangis, Michael Jordan Sakit
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga