jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita dan Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah pada Senin (2/12).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM
Selain itu, KPK juga memanggil dua karyawan swasta, yaitu Muliani dan Lie Mei Tjen.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
BACA JUGA: KPK Panggil Pihak Pengusaha dan PT Calista Perkasa Mulia terkait Kasus Korupsi di Kemenhub
Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA: KPK Anggap Kewenangan Memproses Militer Korup Sebagai Kesetaraan dalam Hukum
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Proses Korporasi yang Ikut Pengadaan Sarana Kereta Api
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga