KPK Panggil Rektor IAINU Kebumen Terkait Suap di Disdik Kebumen

Jumat, 25 November 2016 – 12:01 WIB
Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Rektor Institut Agama Islam Nadhlatul Ulama (IAINU) Imam Satibi. 

Iman akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

BACA JUGA: Pakar Medsos: Tebarkan Kedamaian di Dunia Maya

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Imam akan dimintai keterangan untuk tersangka Direktur Utama‎ (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMO) Hartoyo dan PNS Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SGW dan HTY," ujar Yuyuk, Jumat (25/11). 

BACA JUGA: Pengamanan Standar Aja di DPR, Tapi Jumlah Polisi Tak Seperti Biasa

Tidak hanya Imam. Penyidik juga memanggil wiraswasta, Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk, serta dua PNS yakni Ai Pandoyo dan Edi Riyanto. Mereka juga akan dimintai keterangan untuk SGW dan HTY. 

KPK menetapkan Hartoyo, Sigit, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto sebagai tersangka suap. 

BACA JUGA: Demo Belum Jelas, Suasana di Kompleks DPR Sudah Tegang

Hartoyo diduga menyuap Sigit dan Yudhi terkait pemulusan proyek di Disdikpora Kebumen. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah..Panglima Ajak Masyarakat Gelar Aksi Dua Hari Sebelum 2/12


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler