KPK Panggil Sejumlah Petinggi Perusahaan Kontraktor terkait Kasus Korupsi di PT. SMS

Jumat, 03 Maret 2023 – 12:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi perusahaan kontraktor swasta pada Jumat (3/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi perusahaan kontraktor swasta pada Jumat (3/2).

Mereka ialah Direktur PT. Bima Cipta Karya Muhammad Tajudin Thamrin, Direktur PT. Alumagada Jaya Mandiri Toni, dan Direktur PT. Multi Technik Mandiri Perkasa Yadi Ruswanto.

BACA JUGA: Incar Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tajir bin Hedon, KPK Sampai Tinggalkan Jakarta

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merupakan salah satu BUMD milik Provinsi Sumsel.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Palembang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: Penelusuran Rubicon Mario Dandy Membawa Tim KPK ke Sebuah Gang di Mampang, Oh Rafael

Selain tiga saksi itu, KPK juga memanggil Manajer Teknik dan Operasional PT SMS Giery Helvan, Komisaris PT SMS Regina Ariyanti, Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis PT SMS Cecep Kurniawan, dan karyawan PT SMS Berly Caroline.

Belum diketahui materi yang ingin didalami penyidik terhadap para saksi itu.

BACA JUGA: Ke Luar Gedung KPK, Pejabat Pajak Rafael Alun Mengaku Lelah, Ogah Jelaskan Hartanya

Yang pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi PT. SMS.

Sejumlah tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.

Namun, Ali belum mau membeberkan pihak-pihak yang sudah dijerat dalam kasus ini. Ali menyebut pengumuman tersangka berikut konstruksi akan dijabarkan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

Ali meminta para tersangka dan juga saksi yang dimintai keterangan kooperatif terhadap proses hukum demi terangnya peristiwa pidana. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebut Rafael Alun Punya Perumahan di Sulut Seluas 6,5 Hektare


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler