jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011-2013, Rabu (3/9). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketiika dikonfirmasi, Rabu (3/7).
BACA JUGA: Tes Urine Negatif, Kapolri: Jangan Vonis Sudah Terlibat
Adapun tiga pihak swasta yang dijadwalkan diperiksa adalah Loemaksono, Eric Andrea, dan Tommy Taslim. Belum diketahui keterkaitan ketiganya dengan kasus Alkes Banten. Namun yang pasti keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi berkas Atut.
KPK menetapkan Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011-2013.
BACA JUGA: Inilah 17 Pemda yang Batal Gelar Seleksi CPNS 2014
Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinkes Provinsi Banten tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar.
Dalam kasus itu, KPK juga menduga Atut melakukan pemerasan. Ia pun disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Polri Tunggu Hasil Pemeriksaan PDRM
Pasal 12 huruf e memuat aturan mengenai dugaan pemerasan. Sedangkan, pasal-pasal lainnya yang disangka kepada Atut mengatur soal penerimaan suap. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seskab Keluarkan Surat Edaran untuk Tim Transisi
Redaktur : Tim Redaksi