KPK Panggil Wamenkeu Terkait Kasus e-KTP

Selasa, 15 November 2016 – 12:20 WIB
pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. 

Mantan direktur jenderal anggaran Kemenkeu, itu akan menjadi saksi untuk tersangka korupsi proyek e-KTP mantan Dirjen Anggaran Kementerian Dalam Negeri Irman. 

BACA JUGA: Ahok Tersangka? Ruhut: Belanda Masih Jauh

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (15/11). 

Belum dipastikan apakah Anny akan hadir atau tidak memenuhi panggilan penyidik antirasuah. Yang pasti Anny tak sendiri.

BACA JUGA: Ckckck..Bupati Sabu Raijua Kerahkan Massa untuk Halangi KPK

Penyidik juga memanggil saksi lain. Yakni, Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perusahaan Umum Percetakan Negara  RI Budi Zuniarta, Direktur Produksi Perum PNRI Yunarto, staf Dirut Bidang Pengembangan Usaha Perum PNRI Hartoyo.

Ada juga Ketua Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting serta seorang wiraswasta Afdal Noverman.

BACA JUGA: Loyalis Anas: Sutradaranya Pak SBY

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi tersangka IR," ujar Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto sebagai tersangka.

Ketua KPK Agus Rahardjo yakin, orang yang bertanggung jawab dalam proyek Rp 6 triliun yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu bukan hanya Irman dan Sugiharto. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP: Hukum Islam Berlaku, Pemerintah Tak Perlu Lagi Bangun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler