KPK Pantau Terus Investigasi Kasus Penyelundupan Harley Davidson Dirut Garuda

Jumat, 06 Desember 2019 – 18:10 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK terus memantau perkembangan kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia.

KPK sejauh ini membiarkan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan eks Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra tersebut.

BACA JUGA: Kasus Penyelundupan Harley Dirut Garuda Indonesia, Begini Respons Para Pilot

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, bila hasil pendalaman Bea Cukai menentukan penyelundupan itu sebagai pelanggaran perpajakan dan kepabeanan, maka pihaknya tidak akan ikut melakukan penindakan.

"Kami tunggu PPNS Ditjen Bea Cukai dan PPNS Ditjen Pajak. Kalau hanya pelanggaran bea masuk dan pajak, hanya mereka yang berwenang menindak," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fahri Bicara Perceraian Nabi dan UAS hingga Ruhut vs Rocky

Agus memastikan, jika terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, lembaganya tak akan ragu untuk segera turun tangan menyelidikinya.

"Kalau mereka menemukan juga tindak pidana korupsi pasti nanti akan melibatkan polisi atau KPK. Dalam hal penanganan oleh kepolisian, seluruh sprindiknya tentu dilaporkan ke KPK. Kemudian KPK akan mengoordinasi dan supervisi," kata Agus. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Bisa Usut Penyelundupan Baju Bekas, Apa Berani juga di Kasus Dirut Garuda?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler