KPK: Pasif, Airin Bisa Tersangka

Selasa, 28 Januari 2014 – 14:54 WIB
Airin saat dicegat wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. FOTO: JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

KPK membuka peluang menjerat istri Wawan, Airin Rachmi Diany sebagai tersangka. Ini dilakukan apabila Airin juga menikmati hasil korupsi yang dilakukan oleh suaminya.

BACA JUGA: Kader PDIP Patungan Bayar Honor Saksi TPS

"Kalau menurut Pasal 5 Undang-undang TPPU walau dia pasif dia bisa kena," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Selasa (28/1).

KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Airin terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Wawan. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait sangkaan Wawan.

BACA JUGA: Mobil Mewah Wawan Jadi Obyek Foto

Penetapan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan Pilkada Lebak, Banten di MK.

Selain itu, Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ini Daftar Anggota DPR Penerima Dana Hambalang Versi Nazaruddin

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gede Pasek Pindah ke PDIP?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler