jpnn.com - JAKARTA - Anggito Abimanyu sudah memutuskan untuk mundur dari posisi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag). Namun, KPK memastikan kalau keputusan Anggito itu bukan karena sudah ada sprindik yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Hingga saat ini, Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu itu masih saksi.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, belum ada kesimpulan tersangka bagi Anggito. Memang, meski pimpinan KPK kerap mengirimkan sinyal bahwa ada tersangka lain, saat ini baru mantan Menag Suryadharma Ali yang akan dimintai pertanggungjawaban. "Masih jadi saksi," ujarnya.
BACA JUGA: Modal Urunan, KIB Jakbar Cetak 4000 Kaos Jokowi
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggito memilih mundur dengan berbagai alasan. Seperti menjaga agar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tetap dipercaya masyarakat. Disamping itu, Anggito juga merasa akan ikut menghadapi masalah setelah penetapan Suryadharma Ali menjadi tersangka.
Tidak hanya Busyro, Ketua KPK Abraham Samad juga memberikan respon yang sama. Kasus penyelenggaraan haji 2012-2013 itu saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mencari ada tidaknya tersangka baru. "Belum menjadi tersangka. Sementara kasusnya masih dalam pendalaman," katanya.
BACA JUGA: Anggap KPU Sepelekan Masa Lalu Gelap Capres
Sejak kasus tersebut mencuat, nama Anggito memang kerap disebut-sebut. Makin mencurigakan karena KPK melakukan penyitaan terhadap ponselnya. Malah, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menegaskan ada kesalahan yang dilakukan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Isunya, Anggito menjadi salah satu potensial suspect.
KPK pernah memberikan rekomendasi pada Kemenag untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan ibadah Haji. Kabarnya, Anggito merasa hal itu yang membuatnya tersandung masalah. Ada beberapa rekomendasi yang terlambat atau tidak dilaksanakan. Utamanya untuk tender yang harusnya dilaksanakan secara terbuka.
BACA JUGA: Merasa Banyak Dukungan di PMII, Incar Posisi Ketua Umum
Adnan menambahkan, rekomendasi sebagai upaya pencegahan tidak mempengaruhi independensi divisi penindakan. Seperti dalam kasus eKTP, KPK juga sudah memberikan pendapat. Tetapi, dalam perjalanannya ternyata ada pengaduan masyarakat bahwa proyek eKTP diduga mengandung tindak pidana korupsi.
"Begitu kami buka (penyelidikan eKTP), cocok. Sehingga masuk ke penindakan. Jadi, konsultasi dan pencegahan dibuka tanpa mempengaruhi independensi penindakan," tegasnya.
Terkait kapan KPK bakal mengumumkan tersangka baru, Adnan mengatakan tinggal tunggu tanggal main tanpa menyebut pasti siapa dan kapan diumumkan.(dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan PDIP Tegur Kader Penggagas Spionase Masjid
Redaktur : Tim Redaksi