jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Tsani Annafari memastikan mantan Direktur Penindakan Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik tingkat berat. Hasil itu juga sudah diputuskan oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.
Firli disidang gara-gara bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Saat itu, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NTT), sekarang bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara. TGB ketika itu merupakan salah satu pihak yang ditelisik penyelidik KPK.
BACA JUGA: Uji Publik Seleksi Capim KPK: Tinggal 6 dari 20 Calon
“Ketika itu, DPP sepakat bahwa ini (Irjen Firly) memenuhi kriteria pelanggaran etik berat,” kata Tsani Annafari di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).
Namun, KPK belum sempat menjatuhkan sanksi etik kepada jenderal polisi bintang dua tersebut lantaran Firli ditarik Polri dan langsung diangkat menjadi Kapolda Sumatera Selatan. "Dari awal, ini harus ada proses-proses yang harus diselesaikan. Cuma memang ada proses lain yang membuat itu tidak bisa tuntas,” tutur Tsani.
BACA JUGA: Diperiksa 9 Jam, Pakde Karwo Dicecar Penyidik KPK soal Bantuan ke Pemkab Tulungagung
Firli saat ini termasuk dalam 20 calon pimpinan KPK periode 2019-2023 dan sudah melakoni uji publik, Selasa (27/8).
BACA JUGA: Uji Publik Seleksi Capim KPK: Tinggal 6 dari 20 Calon
BACA JUGA: Moeldoko: Kalau Mau Cari Sempurna di Surga Saja Lah
Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengamini, Firli melakukan pelanggaran etik berat. “Tadi sudah dijelaskan, hasil dari PI ada pelanggaran berat. Kata Pak Tsani yang dari DPP,” ucap dia.
Namun, karena sudah ditarik kembali ke Polri, maka Firli tak dijatuhi hukuman. "Sehingga, kode etik enggak relevan,” pungkas Saut. (okt/rmco rakyat merdeka)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Gus Dur Sesali Pansel Loloskan Capim KPK Ini
Redaktur & Reporter : Adek