jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan kasus pejabat hedon Pj Bupati Bombana Burhanudin dan keluarganya masih diproses.
KPK tak ingin setengah jalan, mengingat beberapa sebelumnya pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono sudah ditetapkan tersangka duluan.
BACA JUGA: Kamerad Minta KPK Proses Mafia Proyek di Kemenhub
"Yang pasti proses penyelidikan itu, kan, mengundang beberapa pihak untuk melengkapi peristiwa pidanya. Pihak yang korupsi tentunya, kami tentu akan menganalisis bahan keterangan dari bahan informasi dan data itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8).
Ketika disinggung soal penyelidikan terhadap bisnis anak PJ Bupati Bombana, Ali hanya menegaskan komisi antirasuah akan tetap transparan mengusut kasus ini.
BACA JUGA: Sst, KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Korupsi di Basarnas, Siapa Tersangkanya?
"Ketika nanti tim berpendapat sudah cukup proses penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana korupsi dan itu jadi kewenangan KPK, proses berikutnya akan dilakukan gelar perkara ekspose," kata Ali.
KPK juga memiliki pertimbangan dalam menentukan tersangka terhadap sebuah kasus.
BACA JUGA: Tak Terima dengan Vonis Bebas Hakim, KPK Ajukan Kasasi untuk Terdakwa Gazalba Saleh
"Kemudian ditentukan apakah bisa naik pada proses penyidikan untuk menemukan siapa yang dipertanggungjawabkan," kata dia.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanudin bersama istrinya, Fatmawati Kasim Marewa, menjadi sorotan tajam pengguna medsos. Pasalnya, aksinya pamer gaya hidup mewah alias hedon, viral di medsos.
Berbagai unggahan di medsos, memperlihatkan bagaimana pejabat nomor satu di Kabupaten Bombana, bersama istrinya pamer menggunakan barang-barang mewah. Mulai dari penggunaan tas, sepatu, hingga pakaian mewah, serta mengendarai Harley Davidson. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Lelang Tanah dan Villa di Bali Hasil Korupsi Pengusaha Rudy Hartono dan Istri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga