jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang hasil rampasan milik terpidana Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian. Objek yang dilelang ialah tanah dan villa di Bali.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya melalui KPKNL Denpasar akan melaksanakan lelang barang rampasan Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan istrinya Anja Runtuwene.
BACA JUGA: Datangi KPK, Massa Minta Penyidik Periksa Muhaimin Iskandar
Langkah itu diambil berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
"Objek lelang dilengkapi dengan bukti kepemilikan SHM asli," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (8/8).
BACA JUGA: Pengusaha M. Suryo yang Konon Mengaku Tim dari Bareskrim dan Kapolri Diperiksa KPK
Objek pertama ialah satu bidang tanah berikut asli SHM No. 8130 yang terletak di Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali seluas 5.150 m2 atas nama Rudy Hartono Iskandar. Objek itu dilelang dengan harga limit Rp 60.230.532.000 dan uang jaminan Rp20 miliar.
Kemudian, dilelang dalam satu paket tanah dan bangunan dengan SHM No. 11408 yang terletak di Desa Kuta, Kec. Kuta Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan luas 690 M2 atas nama Rudy Hartono Iskandar. Lalu, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berikut asli SHM No.11128 yang terletak di Desa Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, Provinsi Bali dengan luas 1.437 M2 atas nama Rudy Hartono Iskandar. Objek ini dilelang dengan harga limit Rp21.153.137.000 dan uang jaminan Rp10 miliar.
BACA JUGA: Kasus Korupsi HGU Kebun Tebu, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Pengusaha Haliem Hoentoro
Ali menyampaikan pelaksanaan lelang dilakukan pada Rabu (23/8) dengan batas akhir penawaran pukul 10.10 WITA.
Alamat domain ialah https://lelang.go.id, sedangkan tempat lelang di KPKNL Denpasar atau Gedung Keuangan Negara, Jl. DR. Kusuma Atmaja, Denpasar. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebut Fakta Sidang Titipan Menhub soal Ipar Jokowi hingga Billy Beras Menarik, Tunggu Saja
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga