JAKARTA -- RE Siahaan bakal menambah daftar kepala daerah dan mantan kepala daerah yang menjadi penghuni buiPimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, mantan walikota Pematangsiantar periode 2005-2010 itu segera ditahan dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Tahun 2007.
"Iya, iya, pasti ke sana," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada JPNN, Selasa (8/2)
BACA JUGA: Tak Ada Pastor dan Suster jadi Korban
Dia mengatakan hal tersebut saat ditanya kemungkinan RE Siahaan segera ditahanBACA JUGA: Jefferson Disudutkan Kesaksian Mantan Sekkot Tomohon
Alasannya, jadwal pemanggilan merupakan urusan teknis penyidik.Haryono menjelaskan, penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) sebenarnya sudah menjadi modus lama tindak pidana korupsi di banyak daerah
BACA JUGA: Asosiasi Pemerintah Kabupaten Mengeluh di Senayan
Dana itu oleh pelaku dikatakan telah disalurkan ke masyarakat, lantas dibuatkan tanda tangan-tanda tangan dan bukti penerimaan yang dimanipulasi alias fiktif.Sementara, penggunaan dana bansos itu juga tidak bisa dipantau"Jadi dana bansos itu memang rawan sekaliBilang sudah diserahkan, dengan manipulasi tanda tangan," ujar Haryono.
Karenanya, KPK mendorong agar pemerintah menghapus saja alokasi dana bansosIni lebih baik daripada uang terus dikorupsi dan semakin banyak daftar kepala daerah atau mantan kepala daerah yang masuk penjara hanya gara-gara bansos"Tak ada cara lain, distop saja," cetus HaryonoDikatakan, dana itu lebih baik dialihkan untuk membangun fasilitas publik saja"Kalau untuk membangun jalan, lebih konkrit," ujarnya.
Seperti diberitakan, KPK secara resmi menetapkan RE Siahaan, sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Tahun 2007Detilnya, dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan"Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan RES, walikota Pematangsiantar periode 2005-2010, sebagai tersangka," ujar Johan Budi di gedung KPK, Senin petang (7/2)(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sjafruddin Prawiranegara Harus Diakui Sebagai Presiden RI ke-2
Redaktur : Tim Redaksi