Jefferson Disudutkan Kesaksian Mantan Sekkot Tomohon

Rabu, 09 Februari 2011 – 00:44 WIB

JAKARTA — Wali kota Tomohon nonaktif yang menjadi terdakwa kasus korupsi, Jefferson Rumajar, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/2)Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya diberi kesempatan menghadirkan saksinya.

Pada persidangan itu, JPU menghadirkan mantan Sekretaris Kota Tomohon, Johny Mambu dan mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agus E Paat.

Mambu yang mengenakan kemeja biru kotak-kotak mengaku mengetahui adanya penarikan dana tunai tanpa melalui prosedur

BACA JUGA: Asosiasi Pemerintah Kabupaten Mengeluh di Senayan

Namun Mambu mengaku tak bisa berbuat banyak untuk mencegahnya penarikan dana itu karena takut dicopot dari jabatannya saat itu.

“Bahwa ada perintah dari wali kota untuk kebutuhan bersifat pribadi maupun berkaitan dengan pembayaran utang pihak ketiga dan hutang pajak yang belum terselesaikan,” kata Mambu,

Menurutnya, informasi tiap penarikan tunai disampaikan kepadanya sebelum dan sesudah dilakukan
Mambu mengatakan, sebenarnya dirinya telah mencegah transaksi keuangan ilegal dengan memberikan telaah secara lisan kepada Jefferson

BACA JUGA: Sjafruddin Prawiranegara Harus Diakui Sebagai Presiden RI ke-2

“Tapi tak ada respon dan terus berlanjut
Terlebih, setelah Kepmendagri nomor 13 tahun 2006 diberlakukan yang mewajibkan setiap pemda hanya menggunakan satu nomor rekening,” jelas Mambu.

Ia mengatakan, dengan satu rekening saja pencairan dana tak bisa dikontrol karena dalam APBD terdapat berbagai jenis anggaran

BACA JUGA: Dua Mantan Petinggi Century Segera Disidang

“Jadi penarikan-penarikan dilakukan dan dibuat seolah-olah dari anggaran sekretariat daerah,” katanya.

Karena takut kepada wali kota pula, Mambu yang mengaku senior dalam jajaran birokrat Pemkot Tomohon meminta tiap kepala SKPD membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif“Saya kira kita semua bukan anak TK lagi selanjutnya silahkan berpikir sendiri mana yang bisa dimasukkan dan tidak,” kata Mambu.(sto/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Gayus Hanya Dihukum Minta Maaf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler