KPK Pastikan Pantau Harta Anggota DPR RI Baru

Selasa, 01 Oktober 2019 – 15:54 WIB
Presiden Joko Widodo usai menghadiri pelantikan anggota MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (1/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memantau terus harta kekayaan para anggota DPR 2019-2024.

Pemantauan secara berkala akan dilakukan merujuk dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) pertama kali diajukan.

BACA JUGA: 128 Kader PDIP Dilantik Jadi Anggota DPR, Bu Mega Sampaikan Pesan Antikorupsi

"Nanti kami akan monitor. Setiap tahun mereka harus melaporkan LKHPN per 31 Maret paling lambat. Kami akan lihat kenaikan harta kekayaan bapak-ibu semuanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

Alex melanjutkan, semua anggota DPR periode 2019-2024 sudah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hal ini disebabkan LKHPN menjadi syarat pelantikan.

BACA JUGA: Baru Hari Pertama jadi Anggota DPR, Hillary Brigitta Lasut Sudah Berani

"LHKPN ini menjadi neraca awal per 1 Oktober terkait dengan harta kekayaan semuanya anggota dewan DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia," kata dia. (tan/jpnn)

 

BACA JUGA: Honorer K2 Berharap Anggota DPR 2019-2024 Tuntaskan Revisi UU ASN


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler